PETA BEKASI KOTA

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
PETA BEKASI KOTA

- Sempurnakanlah jiwa laki-lakimu dengan berjuang bersama PETA..........- Yang berjiwa laki pasti mendukung dengan segenap jiwa raga NASIONALISASI EKONOMI.........


    Visi dan Misi PETA

    Admin
    Admin
    Admin


    Posts : 10
    Join date : 04.07.16
    Age : 35
    Location : Bekasi Kota

    Visi dan Misi PETA Empty Visi dan Misi PETA

    Post by Admin Mon Jul 04, 2016 3:48 pm

    LEGALKAH GERAKAN DAN PERJUANGAN PETA.........???
    Pertanyaan seperti judul status diatas sering muncul di benak saudara-saudara yang baru mendengar atau baru mengenal PETA.
    Ataupun jika mengetahui ada organisasi, Ormas atau ada Kelompok Pergerakan lainnya yang dianggap berhaluan keras.
    PETA bukan organisasi atau perkumpulan yang berhaluan radikal atau extrimis apalagi terapiliasi teroris.
    PETA adalah Pembela Tanah Air yang memiliki VISI:
    "MENJAMIN PELAKSANAAN UUD 1945 PASAL 33 AYAT 1, 2 DAN 3"
    Adapun MISI PETA adalah:
    1.NEGARA MENGELOLA KEKAYAAN ALAM DEMI KESEJAHTERAAN, KEADILAN DAN KEMAKMURAN SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA
    2.MEMBANGUN EKONOMI NEGARA DENGAN SISTEM KOPERASI
    3.MEMBANGUN SDM SECARA TERUS MENERUS
    4.MENCETAK KADER PEMIMPIN BAIK LOKAL, NASIONAL DAN BAHKAN INTERNASIONAL YANG BERJIWA PANCA SILA
    5.MEMPERTAHANKAN ADAT ISTIADAT, KEBUDAYAAN SERTA KEARIFAN LOKAL SESUAI DENGAN DAERAH MASING-MASING
    Melihat dari Visi Missinya diatas sangat jelas bahwa PETA berjalan dan bergerak sesuai Haluan Hukum dan berdasarkan Dasar Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
    PETA berdiri dan bergerak sesuai Palsafah Negara Republik Indonesia Panca Sila sebagai Ideologi yang syah.
    Diantara yang diperjuangkan PETA adalah agar rakyat mendapatkan hak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    .
    NASIONALISASI EKONOMI NEGARA
    PETA bukan organisasi, apalagi perkumpulan terlarang atau organisasi radikal, PETA murni memperjuangkan hak-hak segenap rakyat Indonesia yang ada didalam Negeri atau yang berada diluar Negeri.
    Pergerakan PETA adalah berjuang, mengingatkan, mendorong, mendesak, mengawal LEGISLATIF dan EKSEKUTIF untuk mensosialisasikan dan merealisasikan UUD 1945.
    Dalam hal ini yang PETA targetkan adalah dasar Hukum didalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 yang ada pada naskah asli dan teks asli UUD 1945 yang belum di Amandemen.
    Agar Undang-undang tersebut betul-betul dilaksanakan dengan sebenar-benarnya oleh Pemerintah.
    Adapun bunyi pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 pada UUD 1945 adalah:
    Ayat 1
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
    Ayat 2
    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
    Ayat 3
    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    .
    PERTAHANAN, KEAMANAN DAN BELA NEGARA
    Setiap warga Negara wajib untuk membela, mempertahankan Bangsa dan Negaranya dari setiap rongrongan musuh.
    Apakah musuh dari luar Negara ataupun musuh dari dalam Negara itu sendiri.
    Tiap-tiap Negara mewajibkan kepada rakyatnya untuk memiliki rasa Nasionalisme, rasa memiliki Bangsa dan Negara.
    Kewajiban warga Negara bukan cuma hanya diam menumpang makan, menumpang hidup dan menumpang mati di Negara yang didiaminya.
    Tapi rakyat juga mempunyai Hak dan Kewajiban terhadap Negaranya dimanapun dia berada. Untuk ikut membangun, mengawasi, mencegah, memajukan, memelihara dan membela, bahkan wajib ikut berperang jika Negara membutuhkannya.
    Adapun Hak bagi warga Negara dari Negara adalah mereka berhak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan pendidikan, mendapatkan hak hidup, hak berekspresi, hak beragama, hak sejahtera, hak makmur, hak mendapatkan pelayanan disegala bidang dan hak-hak lainnya.
    Hal itu tercantum didalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34
    Dalam pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya yang mengatur tentang Hak sebagai warga Negara dari Negara dan kewajiban warga Negara kepada Negara, yaitu :
    (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
    penjelasan:
    Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan Kemerdekaan Negara yang telah jerih payah di capai berkat jasa – jasa para Pahlawan.
    Yang dengan susah payah pula untuk memerdekakan Negara dan Bangsa Indonesia ini.
    (2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
    (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
    .....................Juga ditambah pada UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi:
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”...........................
    Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela Negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam Negeri.
    Beberapa Dasar Hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
    1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
    5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
    6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
    7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
    Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
    Membela Negara tidak harus dalam wujud perang saja tetapi bisa juga diwujudkan dengan cara lain seperti :
    1.Ikut mendesak Legislatif dan Ekskutif untuk melaksanakan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. seperti yang dilakukan oleh Gerakan Perjuangan PETA (Pembela Tanah Air)
    2.Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (siskamling)
    3.Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
    4.Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
    5.Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
    Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
    seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
    Berikut ini beberapa jenis macam ancaman dan gangguan Pertahanan dan Keamanan Negara :
    1. Terorisme Internasional dan Nasional.
    2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
    3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
    4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
    5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
    6. Pengrusakan lingkungan.
    7. Atau Pemerintah yang berhianat terhadap pelaksanaan UUD 1945 yang mendasar, yang menyangkut hajat hidup segenap Rakyat Indonesia.
    Berdasarkan kepada nomor 7 inilah rakyat mengharapkan adanya suatu gerakan perjuangan.
    Maka apa yang diperjuangkan oleh Gerakan Rakyat PETA (Pembela Tanah Air) dalam rangka berjuang menegakkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. adalah sesuai dengan harapan dan keinginan seluruh RAKYAT SEMESTA
    Dalam hal ini rakyat sudah mensinyalir bahwa ada persekongkolan pihak Eksekutif bersama pihak Aseng dan Asing untuk mengeruk kekayaan Negara. Untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi pihak asing serta bagi keuntungan kelompok-kelompok serta untuk keuntungan orang-seorang.
    Oleh sebab itulah makanya Gerakan Perjuangan PETA terlahir ditengah-tengah Putra Putri terbaik Bangsa.
    Suatu Negara akan mengalami percepatan pertumbuhan Ekonomi, pembangunan dan kemajuan disegala bidang jika rakyatnya sudah merasa memiliki Hak dan Kewajiban yang seimbang dari dan untuk Negaranya.
    Negara-Negara yang maju adalah mereka yang mewajibkan kepada rakyatnya untuk ikut membela Negara.
    Bahkan harus mau maju dan siap sedia dan siap siaga jika Negara meminta dirinya untuk pergi berperang.
    Contohnya Negara Amerika dan Negara-Negara besar dan Negara maju lainnya.
    Mereka mewajibkan "WAJIB MILITER" dan "WAJIB PERANG" kepada Warga Negaranya jika Negara tersebut membutuhkan.....
    SALAM PETA........
    SALAM REVOLUSI.......................
    MERDEKAAAAAAAA............................!!!
    by: Jupran Machyudin


    Visi dan Misi PETA Peta10

      Waktu sekarang Fri Mar 29, 2024 3:12 pm